LEASING
PENGERTIAN LEASING
Kata leasing
berasal dari bahasa Inggris yaitu kata lease
yang berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan
dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau baru
dilaksanakan di Indonesia pada awal tahun 1970-an dan
baru diatur untuk pertama kali dalam
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sejak tahun 1974.
Eksistensi prananta hukum leasing di Indonesia sendiri sudah ada beberapa
perusahaan leasing yang statusnya sama sebagai suatu lembaga keungan non bank.
Oleh karena itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan
pembiyaan perusahaa dalam bentuk penyediaan atau
menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh
perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut
:
- pembiyaan perusahaan
- pembayaran sewa dilakukan secara berkala
- penyediaan barang-barang modal
- disertai dengan hak pilih atau hak opsi
- adanya nilai sisa yang disepakati.
FUNGSI LEASING
Fungsi leasing
sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai sumber pembiayaan
jangka menengah (dari satu tahun sampai
lima tahun). Ditinjau dari segi perekonomian nasional, leasing
telah memperkenalkan suatu metode baru untuk memperoleh
barang modal dan menambah modal kerja.
Sebelum memulai
kegiatan usaha di bidang leasing ini, maka antara pihak penyewa dengan pihak
yang menyewakan (lessor dan lesse) harus terlebih dahulu membuat kontrak
leasing. Dengan demikian dalam usaha leasing
tentunya terdapat beberapa pihak yang bersangkutan dalam perjanjian
leasing yang terdiri dari :
- Pihak yang disebut lessor, yaitu pihak yang
menyewakan barang, dapat terdiri dari perusahaan. Pihak penyewa ini
disebut juga sebagai investor.
- Pihak yang disebut dengan
lesse, yaitu pihak yang menikmati
barang tersebut dengan membayar sewa guna usaha yang mempunyai
hak opsi.
- Pihak yang disebut dengan lender atau disebut
juga debt-holders atau loan participants dalam transaksi leasing. Mereka
umumya terdiri dari bank, insurance company, trust dan yayasan.
- Pihak supplier, yaitu penjual dan pemilik barang
yang disewakan. Supplier ini dapat terdiri dari perusahaan (manufacturer)
yang berada di dalam negeri atau yang mempunyai kantor pusat
di luar negeri.
Apabila seorang
pengusaha tidak mempunyai modal atau hanya memiliki modal terbatas tetapi ingin
mendirikan pabrik, pengusaha tersebut dapat memperolehnya dengan cara
leasing, misalnya pengusaha tersebut hanya mempunyai tanah dan bangunan, maka
untuk membeli mesinnya, pengusaha tersebut dapat melakukannya
dengan cara leasing atau menyewa dari
suatu leasing company, karena leasing company merupakan salah satu sumber
dana bagi pengusaha yang membutuhkan barang modal,
selama jangka waktu tertentu dengan membayar sewa.
Dengan leasing
pengusaha dapat memperoleh barang modal dengan sewa beli yang dapat diangsur setiap
bulan atau setiap triwulan kepada lessor. Usaha pembiayaan melalui leasing ini
dapat diperoleh dalam waktu yang cepat. Bagi perusahaan yang modalnya lemah,
dengan adanya perjanjian leasing akan memberikan kesempatan pada perusahaan
tersebut untuk berkembang dan dapat memiliki barang modal yang dibutuhkan
perusahaan yang bersangkutan.
Antara lesse dan
lessor di dalam perjanjian leasing dapat mengadakan kesepakatan dalam hal
menetapkan besar dan banyaknya anggsuran sesuai dengan kemampuan lesse. Dalam
hal kredit besar dan banyaknya angsuran ditentukan oleh kreditor berdasarkan
dari analisis bank.
JENIS-JENIS LEASING
Menurut Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia / PSAK No. 30 jenis-jenis Leasing adalah sebagai
berikut:
1. Finance lease
(sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha
ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan
barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang
dibutuhkan dan, atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal
tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang
menjadi objek transaksi sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha, penyewa
guna usaha melakukan pembayaran sewa guna usaha secara berkala dimana jumlah
seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa (residual value), kalau ada,
akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta
bunganya, yang merupakan pendapatan sewa guna usaha. Dalam finance lease ini,
lessor hanya merupakan pemilik barang secara hukum, sedangkan lessee merupakan
pihak yang menikmati keuntungan ekonomis atas barang tersebut. Sebagai imbalan
atas jasa penggunaan barang tersebut maka lessee akan membayar sejumlah uang
yang berupa rental secara berkala kepada lessor.
2. Operating lease
(sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha
ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewa
guna usahakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah
seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup
jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut
dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan karena perusahaan sewa guna usaha
mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna
usahakan, atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya. Dalam
sewa-guna-usaha jenis ini dibutuhkan keahlian khusus dari perusahaan
sewa-guna-usaha untuk memelihara dan memasarkan kembali barang modal yang
disewa-guna-usahakan, berbeda dengan finance lease, perusahaan sewa guna usaha
dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya-biaya pelaksanaan
sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang
bersangkutan.
3. Sales-type lease
(sewa guna usaha penjualan)
Sewa guna usaha jenis
ini merupakan transaksi pembiayaan sewa guna usaha secara langsung (direct
finance lease) dimana dalam jumlah transaksi termasuk laba yang diperhitungkan
oleh pabrikan atau penyalur yang juga merupakan perusahaan sewa guna usaha. Sewa
guna usaha jenis ini seringkali merupakan suatu jalur pemasaran bagi produk
perusahaan tertentu.
4. Leverage lease
Transakasi sewa guna
usaha jenis ini melibatkan setidaknya tiga pihak, yakni penyewa guna usaha dan
kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar dari transaksi
sewa-guna-usaha. Menurut Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991
mengenai
sewa-guna-usaha,
transaksi sewa-guna-usaha dibedakan menjadi dua :
1. Kegiatan
sewa-guna-usaha dapat dilakukan secara:
- sewa guna usaha
dengan hak opsi (finace lease)
- sewa guna usaha
tanpa hak opsi (operating lease)
2. Kegiatan
sewa-guna-usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a pasal
ini ditetapkan sebagai lembaga keuangan lainnya.
Sumber:
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-leasing-definisi-fungsi-ciri.html
http://jurnal-sdm.blogspot.co.id/2009/07/sewa-guna-usaha-leasing-pengertian-dan.html
(14 Juni 2016/ 21.45)
Analisis:
Leasing merupakan suatu alternatif bagi masyarakat atau perusahaan yang lebih menginginkan atau mengutamakan dana tunai untuk kebutuhan modal perusahaan atau operasional perusahaan yang membutuhkan dana cepat untuk membantu kegiatan operasional perusahaan dan membeli barang barang modal perusahaan jika perusaan tersebut tidak mampu membiayainya. Perusahaan mendapatkan dana tetapi harus mengembalikannya dalam kurun waktu 1 sampai 5 tahun atau bahkan lebih dan sesuai dengan perjanjian yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar