Selasa, 14 Juni 2016

Tugas 4_SS_AHDE_Leasing

LEASING





PENGERTIAN LEASING

Kata  leasing  berasal dari  bahasa  Inggris yaitu  kata  lease  yang  berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau baru dilaksanakan di Indonesia pada awal  tahun  1970-an  dan  baru  diatur  untuk  pertama  kali dalam  peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sejak   tahun 1974. Eksistensi prananta hukum leasing di Indonesia sendiri sudah ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sama sebagai suatu lembaga keungan non bank. Oleh karena itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiyaan perusahaa dalam   bentuk   penyediaan   atau   menyewakan   barang-barang   modal   untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut :
  • pembiyaan perusahaan
  • pembayaran sewa dilakukan secara berkala 
  • penyediaan barang-barang modal
  • disertai dengan hak pilih atau hak opsi 
  • adanya nilai sisa yang disepakati.


FUNGSI LEASING

Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai sumber  pembiayaan  jangka menengah  (dari  satu  tahun  sampai  lima  tahun). Ditinjau dari segi perekonomian nasional, leasing telah memperkenalkan suatu metode  baru  untuk  memperoleh  barang  modal  dan  menambah  modal kerja.

Sebelum memulai kegiatan usaha di bidang leasing ini, maka antara pihak penyewa dengan pihak yang menyewakan (lessor dan lesse) harus terlebih dahulu membuat  kontrak  leasing. Dengan  demikian dalam  usaha  leasing  tentunya terdapat beberapa pihak yang bersangkutan dalam perjanjian leasing yang terdiri dari :  
  1. Pihak yang disebut lessor, yaitu pihak yang menyewakan barang, dapat terdiri dari perusahaan. Pihak penyewa ini disebut juga sebagai investor.
  2. Pihak  yang  disebut  dengan  lesse,  yaitu  pihak  yang  menikmati  barang tersebut dengan membayar sewa guna usaha  yang mempunyai hak opsi.
  3. Pihak yang disebut dengan lender atau disebut juga debt-holders atau loan participants dalam transaksi leasing. Mereka umumya terdiri dari bank, insurance company, trust dan yayasan.
  4. Pihak supplier, yaitu penjual dan pemilik barang yang disewakan. Supplier ini dapat terdiri dari perusahaan (manufacturer) yang  berada  di dalam negeri atau yang mempunyai kantor pusat di luar negeri.

Apabila seorang pengusaha tidak mempunyai modal atau hanya memiliki modal terbatas tetapi ingin mendirikan pabrik, pengusaha tersebut dapat memperolehnya dengan   cara leasing, misalnya pengusaha tersebut hanya mempunyai tanah dan bangunan, maka untuk membeli mesinnya, pengusaha tersebut  dapat  melakukannya  dengan  cara  leasing  atau  menyewa  dari  suatu leasing company, karena leasing company merupakan salah satu sumber dana bagi pengusaha  yang  membutuhkan barang  modal,  selama  jangka  waktu  tertentu dengan membayar sewa.

Dengan leasing pengusaha dapat memperoleh barang modal dengan sewa beli yang dapat diangsur setiap bulan atau setiap triwulan kepada lessor. Usaha pembiayaan melalui leasing ini dapat diperoleh dalam waktu yang cepat. Bagi perusahaan yang modalnya lemah, dengan adanya perjanjian leasing akan memberikan kesempatan pada perusahaan tersebut untuk berkembang dan dapat memiliki barang modal yang dibutuhkan perusahaan yang bersangkutan.


Antara lesse dan lessor di dalam perjanjian leasing dapat mengadakan kesepakatan dalam hal menetapkan besar dan banyaknya anggsuran sesuai dengan kemampuan lesse. Dalam hal kredit besar dan banyaknya angsuran ditentukan oleh kreditor berdasarkan dari analisis bank.

JENIS-JENIS LEASING

Menurut Standar Akuntansi Keuangan Indonesia / PSAK No. 30 jenis-jenis Leasing adalah sebagai berikut:

1. Finance lease (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan, atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha, penyewa guna usaha melakukan pembayaran sewa guna usaha secara berkala dimana jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa (residual value), kalau ada, akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya, yang merupakan pendapatan sewa guna usaha. Dalam finance lease ini, lessor hanya merupakan pemilik barang secara hukum, sedangkan lessee merupakan pihak yang menikmati keuntungan ekonomis atas barang tersebut. Sebagai imbalan atas jasa penggunaan barang tersebut maka lessee akan membayar sejumlah uang yang berupa rental secara berkala kepada lessor.

2. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewa guna usahakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan karena perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan, atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya. Dalam sewa-guna-usaha jenis ini dibutuhkan keahlian khusus dari perusahaan sewa-guna-usaha untuk memelihara dan memasarkan kembali barang modal yang disewa-guna-usahakan, berbeda dengan finance lease, perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya-biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.

3. Sales-type lease (sewa guna usaha penjualan)
Sewa guna usaha jenis ini merupakan transaksi pembiayaan sewa guna usaha secara langsung (direct finance lease) dimana dalam jumlah transaksi termasuk laba yang diperhitungkan oleh pabrikan atau penyalur yang juga merupakan perusahaan sewa guna usaha. Sewa guna usaha jenis ini seringkali merupakan suatu jalur pemasaran bagi produk
perusahaan tertentu.

4. Leverage lease
Transakasi sewa guna usaha jenis ini melibatkan setidaknya tiga pihak, yakni penyewa guna usaha dan kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar dari transaksi sewa-guna-usaha. Menurut Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 mengenai
sewa-guna-usaha, transaksi sewa-guna-usaha dibedakan menjadi dua :
1. Kegiatan sewa-guna-usaha dapat dilakukan secara:
- sewa guna usaha dengan hak opsi (finace lease)
- sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)
2. Kegiatan sewa-guna-usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a pasal ini ditetapkan sebagai lembaga keuangan lainnya.



Sumber:
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-leasing-definisi-fungsi-ciri.html
http://jurnal-sdm.blogspot.co.id/2009/07/sewa-guna-usaha-leasing-pengertian-dan.html
(14 Juni 2016/ 21.45)

Analisis:
Leasing merupakan suatu alternatif bagi masyarakat atau perusahaan yang lebih menginginkan atau mengutamakan dana tunai untuk kebutuhan modal perusahaan atau operasional perusahaan yang membutuhkan dana cepat untuk membantu kegiatan operasional perusahaan dan membeli barang barang modal perusahaan jika perusaan tersebut tidak mampu membiayainya. Perusahaan mendapatkan dana tetapi harus mengembalikannya dalam kurun waktu 1 sampai 5 tahun atau bahkan lebih dan sesuai dengan perjanjian yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar