Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas
bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan
masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga
dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor
Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik
dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Regulasi bertujuan untuk melakukan
pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor
akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. IAI
menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk
menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode
etik IAI terdiri dari:
1.
Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan
perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan
mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi
tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas,
kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional,
dan standar teknis
2.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas
dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada
klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik
lain.
3.
Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik
dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan
Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi
Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen
Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap
kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian
KAP.meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan,
khususnya akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari
para akuntan publik masih tetap ada.
Perlu diketahui bahwa telah terjadi
perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Sekarang asosiasi AP berada dibawah
naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebelumnya berada dibawah
naungan IAI. Pemerintah Indonesia melalui
Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP,
Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri
Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi
profesi. Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Disamping itu ditambahkan pula sanksi pidana
kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku
sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang
melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk
meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan
kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar