Pentingnya Etika dalam Profesi Bidang Akuntansi
Dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan
kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang saat itu diberi nama
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengatur standar mutu
terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini penting untuk
menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah
mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan
delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di
pusat maupun di daerah.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan
aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
Etika Profesi Akuntan adalah suatu ilmu
yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang
dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai
Akuntan. Etika profesional bagi praktik akuntan di Indonesia disebut
dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
sebagai organisasi profesi akuntan. Dalam kongresnya tahun 1973 Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi
profesi akuntan di Indonesia. Kode etik ini kemudian disempurnakan dalam
kongres IAI tahun 1981 dan tahun 1986, dan kemudian diubah lagi dalam
kongres IAI tahun 1990, 1994, 1998. Pembahasan mengenai kode etik
profesi akuntan didasarkan pada Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia yang
ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998 (Mulyadi, 2014: 50).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar