Gambaran Umum Otonomi Daerah
A. Konsep Otonomi Daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan
kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga
sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang
harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas,
lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur,
memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya .
B.Pelaksanaan
Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus
yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh
pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini
merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan
kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau
tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk
melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan
berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar
ketentuan hukum yaitu perundang-undangan
C. Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah
sebagai berikut:
1) Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
2) Pengembangan kehidupan demokrasi.
3) Keadilan nasional.
4) Pemerataan wilayah daerah.
5) Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat
dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6) Mendorong untuk memberdayakan
masyarakat.
7) Menumbuhkan prakarsa dan
kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
D. Asas Otonomi Daerah
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, prinsip penyelenggaraan pemerintahan
daerah menggunakan asas-asas sebagai berikut:
1. Asas Desentralisasi: Penyerahan
wewenang oleh pemerintahan pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Asas Dekonsentrasi: Pelimpahan
wewenang oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
dan/atau kepala instansi vertikal di wilayah tertentu untuk mengurus urusan
pemerintahan.
3. Asas Tugas Pembantuan: Penugasan
dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dan dari pemerintah provinsi
kepada kabupaten/kota dan desa serta dari pemerintah kabupaten/kota ke desa
untuk melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu disertai
pendanaan dan dalam hal tertentu disertai sarana dan prasarana serta sumber
daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan
kepada yang menugaskan.
Didalam sistem ekonomi di setiap
daerah, tebentuk karena beberapa teori yang di disimpulkan oleh beberapa
pendapat yang memunculkan berbagai macam teori pertumbuhan ekonomi dan
selanjutnya di terapkan oleh masyarakat.
Pertumbuhan ekonomi wilayah yang
merupakan pertambahan pendapatan masyarakat yang terjadi di suatu wilayah,
yaitu kenaikan seluruh nilai tambah yang terjadi di wilayah tersebut, sehingga
menimbulkan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang ada disana.
Ada beberapa teori pertumbuhan
ekonomi daerah seperti
·
Teori
pertumbuhan klasik
Menurut Smith, sistem ekonomi
pasar bebas akan menciptkan efisiensi, membawa ekonomi kepada kondisi full
employment dan menjamin pertumbuhan ekonomi sampai tercapai posisi stasioner.
Peran pemerintah adalah
menciptakan kondisi dan menyediakan fasilitas yang mendorong pihak swasta
berperan optimal dalam perekonomian, dan juga memberi jaminan keamaan dan
ketertiban serta memberi kepastian hukum dan keadilan bagi para pelaku ekonomi.
untuk menjamin pertumbuhan yang stabil pemerintah perlu menerapkan kebijakan
fiskal, kebijakan moneter, dan pengawasan langsung yang tetap mengandalkan
mekanisme pasar.
·
Teori
pertumbuhan Neo-Klasik
Menurut teori ini, ada tiga
sumber tingkat pertumbuhan yaitu akumulasi modal, bertambahnya penawaran tenaga
kerja dan peningkatan teknologi.
Teori neo-klasik menganjurkan
agar kondisi selalu diarahkan menuju pasar sempurna, agar perekonomian bisa
tumbuh maksimal. teori ini menunjukan bahwa suatu pertumbuhan yang mantap
diperlukan tingkat saving yang pas dan seluruh keuntungan pengusaha di
investasikan kembali di wilayah itu.
Sumber:
http://www.kompasiana.com/simonmanalu/otonomi-daerah-dalam-pembangunan_54f97771a333111a648b46a8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar