Kamis, 18 Juni 2015

Pembangunan Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah

Gambaran Umum Otonomi Daerah

A. Konsep Otonomi Daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya .

B.Pelaksanaan Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan
C. Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut:
1) Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
2) Pengembangan kehidupan demokrasi.
3) Keadilan nasional.
4) Pemerataan wilayah daerah.
5) Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6) Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7) Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
D. Asas Otonomi Daerah
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas-asas sebagai berikut:
1. Asas Desentralisasi: Penyerahan wewenang oleh pemerintahan pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Asas Dekonsentrasi: Pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepala instansi vertikal di wilayah tertentu untuk mengurus urusan pemerintahan.
3. Asas Tugas Pembantuan: Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan desa serta dari pemerintah kabupaten/kota ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu disertai pendanaan dan dalam hal tertentu disertai sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.

Didalam sistem ekonomi di setiap daerah, tebentuk karena beberapa teori yang di disimpulkan oleh beberapa pendapat yang memunculkan berbagai macam teori pertumbuhan ekonomi dan selanjutnya di terapkan oleh masyarakat.

Pertumbuhan ekonomi wilayah yang merupakan pertambahan pendapatan masyarakat yang terjadi di suatu wilayah, yaitu kenaikan seluruh nilai tambah yang terjadi di wilayah tersebut, sehingga menimbulkan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang ada disana.
Ada beberapa teori pertumbuhan ekonomi daerah seperti

·                     Teori pertumbuhan klasik

Menurut Smith, sistem ekonomi pasar bebas akan menciptkan efisiensi, membawa ekonomi kepada kondisi full employment dan menjamin pertumbuhan ekonomi sampai tercapai posisi stasioner.
Peran pemerintah adalah menciptakan kondisi dan menyediakan fasilitas yang mendorong pihak swasta berperan optimal dalam perekonomian, dan juga memberi jaminan keamaan dan ketertiban serta memberi kepastian hukum dan keadilan bagi para pelaku ekonomi. untuk menjamin pertumbuhan yang stabil pemerintah perlu menerapkan kebijakan fiskal, kebijakan moneter, dan pengawasan langsung yang tetap mengandalkan mekanisme pasar.

·                     Teori pertumbuhan Neo-Klasik

Menurut teori ini, ada tiga sumber tingkat pertumbuhan yaitu akumulasi modal, bertambahnya penawaran tenaga kerja dan peningkatan teknologi.
Teori neo-klasik menganjurkan agar kondisi selalu diarahkan menuju pasar sempurna, agar perekonomian bisa tumbuh maksimal. teori ini menunjukan bahwa suatu pertumbuhan yang mantap diperlukan tingkat saving yang pas dan seluruh keuntungan pengusaha di investasikan kembali di wilayah itu.

Sumber:

http://www.kompasiana.com/simonmanalu/otonomi-daerah-dalam-pembangunan_54f97771a333111a648b46a8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar