KOPERASI
Cara Mendirikan Koperasi
Adapun langkah-langkah mendirikan koperasi yaitu sebagai
berikut:
- Langkah Pertama
Perlu disadari pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan
dan kesadaran. Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus
tahu hal-hal berikut:
-Perlu apa
tidak koperasi di daerah ini? Jika perlu kenapa?
-Apakah
sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan?
-Bagaimana
persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya?
-untuk siapa
atau kalangan apa yg koperasi tuju?
- Langkah Kedua
Segera
diadakan rapat persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, untuk
koperasi primer dibutuhkan minimal 20 orang agar koperasi bisa berdiri. Kantor
koperasi dan jenis usaha harus jelasa dan yang paling penting kesepahaman
kebutuhan. Koperasi adalah media bagi masyarakat untuk menumbuhkna kerjasama,
gotong royong dalam konteks ekonomi, sehingga sangat penting setiap pendiri
memahami tujuan mulai ini.
- Langkah Ketiga
Pelaksanaan rapat pembentukan.
Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus serta pengesahan
anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara pembentukan
koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar, serta rencana
kerja dan rencana anggaran.
- Langkah Keempat
Sosialisasikan koperasi yang baru
dibentuk kepada pemerintah, calon relasi, masyarakat dan pihak-pihak lain yang
berkepentingan.
- Langkah Kelima
Sesegera mungkin diadakan rapat
pengurus yang akan membahas program kerja, peraturan-peraturan usaha dan
administrasi. Jika koperasi ingin di buatkan badan hukum maka setelah koperasi
dibentuk langsung diajukan permohonan Badan Hukum Kepada Pemda TK II.
Syarat-Syarat
Mendirikan Koperasi
Sebuah
koperasi dapat didirikan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
-Koperasi harus memiliki sejumlah anggota
-Anggota harus terdiri dari warga negara Indonesia yang mampu untuk
melakukan tindakan hukum
-Menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi,
-Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota
sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar,
dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
-Anggota yang sudah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah
sekurang-kurangnya 20 orang.
-Koperasi harus memiliki AD dan ART
-Dalam melakukan kegiatan, tiap organisasi harus memiliki pedoman dan
tata cara bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di mana tempat dan
daerah kerja koperasi, apa asas, tujuan, dan usahanya itu semua terdapat dalam
AD dan ART.
-Dalam
Anggaran Dasar dalam akta pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:
* Daftar nama pendiri,
* Nama dan tempat kedudukan,
* Maksud dan tujuan serta bidang usaha,
* Ketentuan mengenai keanggotaa,
* Ketentuan mengenai Rapat Anggota,
* Ketentuan mengenai pengelolaan,
* Ketentuan mengenai permodalan,
* Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya,
* Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha,
* Ketentuan mengenai sanksi.
-Koperasi
harus memiliki pengurus
-Setiap organisasi, termasuk organisasi ekonomi, baik sektor negara,
swasta maupun koperasi harus mempunyai pengurus dan ketentuan sebagai berikut:
* Tugas/kewajiban
pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat
anggota.
* Pengurus dapat
mempekerjakan seorang atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan
sehari-hari.
* Pengurus
bertanggung jawab melaporkan kepada rapat anggota tentang:
*
Segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi dan
* Segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Khusus mengenai laporan
tertulis dari badan pemeriksa, pengurus menyampaikan pula salinannya kepada pejabat.
* Tiap-tiap
anggota pengurus harus memberi bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan
tugasnya. Untuk keperluan itu, ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta
oleh pejabat dan memperlihatkan segala pembukuan perbendaharaan, serta
persediaan dan alat-alat inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan
koperasi.
* Pengurus wajib
menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di
dalam anggaran dasar.
* Pengurus
wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan
menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
* Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.
-Koperasi
harus memperoleh pengesahan sebagai bahan hukum koperasi.
Contoh Macam-Macam Koperasi
Koperasi
menurut usahanya dapat di bedakan menjadi:
- Koperasi Produksi. Contoh : koperasi pertanian, koperasi susu ( peternak), Koperasi batik dll.
- Koperasi Konsumsi. Contoh: Koperasi yang mengusahakan swalayan, toko dll.
- Koperasi Jasa. Koperasi yang mengusahakan bisnis transportasi misalnya : kopata, kobutri dan koperasi simpan pinjam dll.
- Koperasi Serba Usaha. Koperasi yang mempunyai banyak usaha.
LANDASAN HUKUM KOPERASI
Dasar hukum koperasi Indonesia tercantum dalam UU
Nomor 25 Tahun 1992 yang di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan
prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober
1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan
di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan
terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dasar Hukum
Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi, yaitu:
- UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi.
- UU No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Operasi dan UKM nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar.
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi .
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi.
http://keuanganlsm.com/dasar-dasar-dan-syarat-pembentukan-koperasi/
http://www.koperasi.net/2008/06/bagaimana-memulai-sebuah-koperasi.html
(24 Mei 2016/ 20.45)
Analisis:
Koperasi merupakan usaha bersama demi kemakmuran anggotanya. Koperasi sangat membantu bagi anggota koperasi yang ikut berpartisipasi karena selain menggunakan modal kecil, koperasi juga mempermudah masyarakat daerah tertentu untuk mendapatkan suatu barang atau jasa dengan mudah. Keuntungan koperasi dibagi rata peranggota, namun ada juga yg mendapatkan lebih besar karna modal salah satu anggota tersebut lebih besar. Namun tetap pendirian koperasi harus mengikuti landasan hukum yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar