Hukum Adat atau Budaya
Yang dimaksud dengan hukum adat itu ialah hukum
yang sudah mendarah daging di Indonesia. Bahkan dapat dikatakan bahwa hukum
adat adalah cikal bakal munculnya hukum perdata yang ada di Indonesia. Negara
kepulauan terbesar ini mempunyai banyak sekali suku yang memegang dan percaya
pada hukum adat mereka masing-masing. Meskipun pada akhirnya sebagian besar
hukum adat digantikan oleh hukum perundang-undangan yang dibentuk oleh negara,
namun masih banyak masyarakat yang tetap menganut hukum adat. Berbicara
mengenai hukum adat, dalam artikel ini anda akan disajikan mengenai contoh
masyarakat yang masih menganut hukum adat hingga sekarang.
Salah satu contoh masyarakat yang masih memegang
hukum adat adalah masyarakat adat yang ada di Papua. Hukum adat disana akan berlaku dalam kasus-kasus tertentu.
Misalnya ketika seseorang membunuh orang lain dalam sebuah kecelakaan lalu
lintas akan diminta mengganti kerugian berupa uang dan juga ternak babi. Tak
cukup sampai disitu saja karena jumlah uang dan juga ternak babi yang diminta
adalah jumlah yang relatif besar sehingga benar-benar memberatkan sang pelaku.
Hukum adat ini adalah hukum yang sudah turun-temurun di pegang sehingga
pemerintah juga harus menghormatinya. Dengan adanya hukum ini, seseorang akan
berpikir ulang ketika berniat untuk mencelakakan orang lainJ:
Sumber:
http://www.ilmuhukum.net/2014/01/beberapa-contoh-hukum-adat-yang-ada-di.html
(24 Mei 2016/ 21.49)
Analisis:
Hukum adat merupakan hukum yang sudah turun temurun dilakukan masyarakat suatu daerah dan sudah suatu kebiasaan yang dilakukan terus menerus. Hukum adat yang ada disuatu daerah tertentu justru lebih diutamakan daripada hukum pidana yang terkadang suka tidak adil. Dengan adanya hukum adat maka dapat memberikan pelanggar jerah dan tidak akan mengulanginya lagi karena hukum adat biasanya memberatkan sang pelaku, termasuk yang ada di Papua.
Setiap daerah punya adat dan hukumnya masing masing, Ulasan yang bagus :)
BalasHapus