Selasa, 07 November 2017

Independensi Auditor

Independensi Auditor

\
Independen berarti bebas dari pengaruh, karena seorang auditor melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum dan hal ini termuat dalam Pernyataan Standar Audit (PSA) No. 04 (SA Seksi 220).

Menurut Pratistha dan Widhiyani (2014) Independensi berarti auditor tidak mudah dipengaruhi, karena dia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada pemerintah, namun juga kepada lembaga perwakilan dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan auditor.

Menurut Ningsih Yaniartha (2013) independensi adalah dalam melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum tidak dibenarkan memihak kepentingan siapa pun dan tidak mudah dipengaruhi. Berkaitan dengan hal itu terdapat 4 hal yang mengganggu independensi akuntan publik, yaitu : (1) Akuntan publik memiliki mutual atau conflicting interest dengan klien, (2) Mengaudit pekerjaan akuntan publik itu sendiri, (3) Berfungsi sebagai manajemen atau karyawan dari klien dan (4) Bertindak sebagai penasihat (advocate) dari klien. Akuntan publik akan terganggu independensinya jika memiliki hubungan bisnis, keuangan dan manajemen atau karyawan dengan kliennya (Elfarini, 2007) dalam penelitian Tjun (2012).

Sumber:
https://safiram.wordpress.com/2015/12/08/etika-dalam-auditing/
http://widya-devinda.blogspot.co.id/2015/11/etika-dalam-auditing.html
http://nancisitio.blogspot.co.id/2014/12/kasus-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kai.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar