Independensi Auditor
Independen berarti bebas dari pengaruh, karena seorang auditor
melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum dan hal ini termuat
dalam Pernyataan Standar Audit (PSA) No. 04 (SA Seksi 220).
Menurut Pratistha dan Widhiyani (2014) Independensi berarti auditor
tidak mudah dipengaruhi, karena dia melaksanakan pekerjaan untuk
kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun.
Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada pemerintah, namun
juga kepada lembaga perwakilan dan pihak lain yang meletakkan
kepercayaan atas pekerjaan auditor.
Menurut Ningsih Yaniartha (2013) independensi adalah dalam
melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum tidak dibenarkan memihak
kepentingan siapa pun dan tidak mudah dipengaruhi. Berkaitan dengan hal
itu terdapat 4 hal yang mengganggu independensi akuntan publik, yaitu :
(1) Akuntan publik memiliki mutual atau conflicting interest dengan
klien, (2) Mengaudit pekerjaan akuntan publik itu sendiri, (3) Berfungsi
sebagai manajemen atau karyawan dari klien dan (4) Bertindak sebagai
penasihat (advocate) dari klien. Akuntan publik akan terganggu
independensinya jika memiliki hubungan bisnis, keuangan dan manajemen
atau karyawan dengan kliennya (Elfarini, 2007) dalam penelitian Tjun
(2012).
Sumber:
https://safiram.wordpress.com/2015/12/08/etika-dalam-auditing/
http://widya-devinda.blogspot.co.id/2015/11/etika-dalam-auditing.html
http://nancisitio.blogspot.co.id/2014/12/kasus-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kai.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar