Senin, 19 Oktober 2015

EKONOMI KOPERASI

Ekonomi Koperasi

BAB I


KOPERASI
Koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang berlandasan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Koperasi mempunyai tujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi dibedakan menjadi 3, yaitu:
1.       Konsep Koperasi Barat
2.       Konsep Koperasi Sosialis
3.       dan Konsep Koperasi Negara Berkembang

KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah sebagai berikut:
· Promosi kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.

Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
· Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.

KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Konsep koperasi Negara berkembang adalah konsep yagn menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi.

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Ada beberapa aliran koperasi, diantanya yaitu:
  • Aliran Yardstick
  • Aliran Sosialis
  • Aliran Persemakmuran 
ALIRAN YARDSTICK
Aliran Yardstick dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis. Atau yang menganut perekonomian liberal. Disini koperasi dapat dijadikan kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuhbangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Jatuhbangunnya dan maju atau tidaknya sebuah koperasi terletak pada tangan anggota koperasi itu sendiri. Dan pengaruh aliran ini sangat kuat pada Negara-ngara barat, terutama pada Negara AS, Prancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dimana kegiatan industri berkembang dengan pesat.

 ALIRAN SOSIALIS
Dalam aliran sosialis ini koperasi dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Disamping itu juga koperasi juga dianggap alat yang paling efektif untuk menyatukan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara Eropa Timur dan Rusia.

 ALIRAN PERSEMAKMURAN
Dalam aliran Persemakmuran ini, koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan koperasi bersifat “kemitraan” (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.


SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Awalnya koperasi didirikan dengan gagasan Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Pada tahun 1786–1865 Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Melalui gerakan ini akhirnya koperasi berkembang di negara-negara lainnya,seperti Indonesia.
                Di Indonesia sendiri awalnya koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896 dengan mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dalam mendirikan koperasi tersebut beliau menggunakan uang pribadinya untuk modal koperasi. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Namun pada saat itu koperasi sempat mengalami kendala yang menyebabkan banyak koperasi yang berjatuhan karena tidak mendapat izin koperasi dari belanda,Akan tetapi pada tahun 1933 koperasi menjamur kembali bersamaan dengan dikeluarkannya UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
          Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Sejak dikenalkannya koperasi pada tahun 1896 akhirnya koperasi berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang.



 BAB II


PENGERTIAN KOPERASI
Menurut Para Ahli:

  • Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  • Menurut P.J.V. DoorenKoperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
  • Menurut Moh. HattaKoperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
  • Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
  • Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

 TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)

FUNGSI KOPERASI
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya,
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat,
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional,
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.       Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut.

2.       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Karena setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

3.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha anggota
Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.

4.       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.

5.       Kemandirian
Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.

6.       Pendidikan perkoperasian
Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.

7.       Kerjasama antar koperasi
Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut.



BAB III


MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen Koperasi yaitu suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama. Untuk mencapai tujuan diperlukan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil. Dalam proses melaksanakan kegiatan koperasi, koperasi dilengkapi dengan perangkat manajemen koperasi. Berdasarkan Pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992 terdapat 3 perangkat manajemen koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

MANAJEMEN KOPERASI

1.RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi, bukan sekadar forum rapat. Kedudukan rapat anggota secara hukum tercantum dalam Pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian yang menyebutkan bahwa :
a. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.

Dalam pelaksanaan rapat anggota, setiap keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus. Menurut Pasal 23 UU No. 25 Tahun 1992, rapat anggota menetapkan butir-butir sebagai berikut :
a. Anggaran dasar.
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
c. Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

2.PENGURUS KOPERASI
Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam anggaran dasar, yaitu paling lama 5 tahun. Jika masa jabatan pengurus telah habis, maka masa jabatannya dapat dipilih kembali. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota dan bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota. Tugas dan wewenang pengurus telah diuraikan secara rinci dalam Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992.

Tugas pengurus koperasi adalah sebagai berikut:
a. Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan serta belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajikan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e. Menyelenggarakan pembukuan dan inventaris secara baik.
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Adapun wewenang pengurus koperasi adalah sebagai berikut :
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b. Memutuskan untuk menerima atau menolak anggota baru dan memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
c. Melakukan tindakan untuk kepentingan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.
d. Dapat mengangkat pengelola koperasi dengan persetujuan rapat anggota.

3.PENGAWAS KOPERASI
Pengawas Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, maka pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar (AD). Tugas dan wewenang pengawas koperasi telah diatur dalam Pasal 39 UU No. 25 Tahun 1992.
Adapun tugas pengawas koperasi adalah sebagai berikut :
a. Mengawasi dan meneliti segala macam catatan kekayaan koperasi dan kebenaran pembukuan keuangan.
b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
c. Membuat laporan
Sedangkan wewenang pengawas koperasi adalah sebagai berikut :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
                                                                                                               



BAB IV

TAHAP PENDIRIAN KOPERASI
 Tahap Pendirian Koperasi yaitu langkah awal  terbentuknya suatu koperasi. Secara rinci tahap pendirian koperasi adalah sebagai berikut:

1. TAHAP AWAL PENDIRIAN KOPERASI
  1. Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama.
  2. Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan umum.
  3. Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya.
  4. Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi.
2. TAHAP PERSIAPAN PENDIRIAN KOPERASI
  1. Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi.
  2. Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
  3. Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.
3. PELAKSANAAN RAPAT PENDIRIAN KOPERASI
Dalam melaksanakan pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda rapat sebagai berikut:
  1. Latar belakang pendirian koperasi
  2. Maksud dan tujuan pendirian koperasi
  3. Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
  4. Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
  5. Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
  6. Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
4. TAHAP PELAPORAN DAN PENGAJUAN BADAN HUKUM KOPERASI
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, pengurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
  2. Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
  3. Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
    • Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
    • Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
    • Neraca awal koperasi.

BADAN HUKUM KOPERASI
      Koperasi yaitu badan usaha yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa, Koperasi bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya saja Koperasi tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untuk anggotanya.
        Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru. Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.
        Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis. 



REFERENSI:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar