Ekonomi
Koperasi
BAB I
KOPERASI
Koperasi yaitu badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang berlandasan kegiatan
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan
atas azas kekeluargaan. Koperasi mempunyai tujuan untuk menyejahterakan
anggotanya.
Berdasarkan pengertian
tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela
menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu
suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih
luas.
KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi
dibedakan menjadi 3, yaitu:
1.
Konsep
Koperasi Barat
2.
Konsep
Koperasi Sosialis
3.
dan
Konsep Koperasi Negara Berkembang
KONSEP KOPERASI
BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa
koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi
terhadap anggotanya adalah sebagai berikut:
· Promosi kegiatan
ekonomi anggota
· Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi
formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan
keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi
secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara
tidak langsung adalah sebagai berikut:
· Pengembangan kondisi
social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
· Mengembangkan inovasi
pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang
dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta
pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI
SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.
KONSEP KOPERASI
NEGARA BERKEMBANG
Konsep koperasi Negara berkembang
adalah konsep yagn menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri
tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana
tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan
pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara
berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Ada beberapa aliran
koperasi, diantanya yaitu:
- Aliran
Yardstick
- Aliran
Sosialis
- Aliran Persemakmuran
ALIRAN YARDSTICK
Aliran Yardstick dijumpai pada negara-negara
yang berideologi kapitalis. Atau yang menganut perekonomian liberal. Disini
koperasi dapat dijadikan kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan
mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuhbangunnya
koperasi ditengah-tengah masyarakat. Jatuhbangunnya dan maju atau tidaknya
sebuah koperasi terletak pada tangan anggota koperasi itu sendiri. Dan pengaruh
aliran ini sangat kuat pada Negara-ngara barat, terutama pada Negara AS,
Prancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dimana kegiatan industri berkembang
dengan pesat.
ALIRAN
SOSIALIS
Dalam aliran sosialis ini koperasi
dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat. Disamping itu juga koperasi juga dianggap alat yang paling efektif
untuk menyatukan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara
Eropa Timur dan Rusia.
ALIRAN PERSEMAKMURAN
Dalam aliran Persemakmuran ini,
koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan koperasi bersifat “kemitraan” (partnership), dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Awalnya
koperasi didirikan dengan gagasan Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya
pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Pada tahun
1786–1865 Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King
dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King
menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai
gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan
prinsip koperasi. Melalui gerakan ini akhirnya koperasi berkembang di
negara-negara lainnya,seperti Indonesia.
Di
Indonesia sendiri awalnya koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria
Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896 dengan mendirikan
koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan
rentenir. Dalam mendirikan koperasi tersebut beliau menggunakan uang pribadinya
untuk modal koperasi. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya
ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Namun pada saat itu koperasi sempat mengalami
kendala yang menyebabkan banyak koperasi yang berjatuhan karena tidak mendapat
izin koperasi dari belanda,Akan tetapi pada tahun 1933 koperasi menjamur
kembali bersamaan dengan dikeluarkannya UU yang mirip UU no. 431 sehingga
mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Sejak dikenalkannya koperasi pada tahun 1896 akhirnya koperasi berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Sejak dikenalkannya koperasi pada tahun 1896 akhirnya koperasi berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang.
BAB II
PENGERTIAN KOPERASI
Menurut
Para Ahli:
- Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu
perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
- Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah
hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari
badan-badan hukum (corporate).
- Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua
buat seorang.
- Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi
tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
- Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
TUJUAN
DAN NILAI KOPERASI
1. Memaksimumkan
keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize
profit)
FUNGSI KOPERASI
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya,
- Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat,
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional,
- Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
1.
Keangotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya setiap keanggotaan / anggota
secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat
terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi
tersebut.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
Karena setiap kenggotaan koperasi
bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan
yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha anggota
Maksudnya setiap hasil usaha (SHU)
adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota
,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena disini
setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi
adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari
setiap anggota koperasi.
4.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Pembelian balas jasa di dalam anggota
koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila modal sedikit
pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat
dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
5.
Kemandirian
Maksudnya setiap anggota mempunyai
peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri,
selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya
mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
6.
Pendidikan
perkoperasian
Maksudnya pendidikan perkoperasiaan
memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat
karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk individu,
dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat
di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui
pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya
masing-masing.
7.
Kerjasama
antar koperasi
Maksudnya adanya hubungan kerjasama
antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama
antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut.
BAB III
MANAJEMEN
KOPERASI
Manajemen Koperasi yaitu suatu proses
untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama. Untuk mencapai tujuan diperlukan adanya
sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil. Dalam proses melaksanakan
kegiatan koperasi, koperasi dilengkapi dengan perangkat manajemen koperasi.
Berdasarkan Pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992 terdapat 3 perangkat manajemen koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus, dan
pengawas.
MANAJEMEN KOPERASI
1.RAPAT ANGGOTA
Rapat
anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi, bukan sekadar
forum rapat. Kedudukan rapat anggota secara hukum tercantum dalam Pasal 22 UU
No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian yang menyebutkan bahwa :
a. Rapat anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b.
Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran
dasar.
Dalam
pelaksanaan rapat anggota, setiap keputusan rapat anggota diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat
semua anggota dan pengurus. Menurut Pasal 23 UU No. 25 Tahun 1992, rapat
anggota menetapkan butir-butir sebagai berikut :
a. Anggaran dasar.
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
c. Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
a. Anggaran dasar.
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
c. Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2.PENGURUS KOPERASI
Pengurus Koperasi dipilih dari dan
oleh anggota dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam
anggaran dasar, yaitu paling lama 5 tahun. Jika masa jabatan pengurus telah
habis, maka masa jabatannya dapat dipilih kembali. Pengurus merupakan pemegang
kuasa rapat anggota dan bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan
koperasi dan usahanya kepada rapat anggota. Tugas dan wewenang pengurus telah
diuraikan secara rinci dalam Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992.
Tugas pengurus koperasi adalah sebagai
berikut:
a. Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan serta belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajikan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
a. Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan serta belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajikan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e.
Menyelenggarakan pembukuan dan inventaris secara baik.
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Adapun wewenang
pengurus koperasi adalah sebagai berikut :
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b. Memutuskan untuk menerima atau menolak anggota baru dan memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
c. Melakukan tindakan untuk kepentingan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.
d. Dapat mengangkat pengelola koperasi dengan persetujuan rapat anggota.
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b. Memutuskan untuk menerima atau menolak anggota baru dan memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
c. Melakukan tindakan untuk kepentingan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.
d. Dapat mengangkat pengelola koperasi dengan persetujuan rapat anggota.
3.PENGAWAS KOPERASI
Pengawas Koperasi dipilih dari dan
oleh anggota dalam rapat anggota, maka pengawas bertanggung jawab kepada rapat
anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pengawas
ditetapkan dalam anggaran dasar (AD). Tugas dan wewenang pengawas koperasi
telah diatur dalam Pasal 39 UU No. 25 Tahun 1992.
Adapun tugas
pengawas koperasi adalah sebagai berikut :
a. Mengawasi dan meneliti segala macam catatan kekayaan koperasi dan kebenaran pembukuan keuangan.
b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
c. Membuat laporan
a. Mengawasi dan meneliti segala macam catatan kekayaan koperasi dan kebenaran pembukuan keuangan.
b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
c. Membuat laporan
Sedangkan
wewenang pengawas koperasi adalah sebagai berikut :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
BAB IV
TAHAP PENDIRIAN
KOPERASI
Tahap Pendirian Koperasi yaitu
langkah awal terbentuknya suatu koperasi. Secara rinci tahap pendirian
koperasi adalah sebagai berikut:
1. TAHAP AWAL PENDIRIAN
KOPERASI
- Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan
yang sama.
- Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh
kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan umum.
- Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang
berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu anggota
dengan anggota lainya.
- Adanya seorang tokoh yang
mampu menjadi pelopor pendirian koperasi.
2. TAHAP
PERSIAPAN PENDIRIAN KOPERASI
- Ada prakasa/tokoh
dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon
anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri
koperasi.
- Mempersiapkan
konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat
diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
- Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi
mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang,
para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat.
Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan
acara rapat.
3. PELAKSANAAN
RAPAT PENDIRIAN KOPERASI
Dalam melaksanakan pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda rapat sebagai berikut:
Dalam melaksanakan pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda rapat sebagai berikut:
- Latar belakang pendirian koperasi
- Maksud dan tujuan pendirian koperasi
- Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
- Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
- Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
- Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
4. TAHAP
PELAPORAN DAN PENGAJUAN BADAN HUKUM KOPERASI
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, pengurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, pengurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
- Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
- Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
- Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
- Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
- Neraca awal koperasi.
BADAN HUKUM KOPERASI
Koperasi
yaitu badan usaha yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang
gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa,
Koperasi bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya
saja Koperasi tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untuk anggotanya.
Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru. Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis.
Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru. Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis.
REFERENSI:
- Sitio, Arifin.
2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta:
Erlangga.
- Harsono, Y. 2006. Ideologi
Koperasi Menatap Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.
- http://kopma.uns.ac.id/?p=394
- http://www.enjang.com/3-perangkat-organisasi-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar