BAB 5
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan
menghasilkan barang atau jasa. Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun
1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan
non fisik, informasi, dan teknologi. Koperasi sebagai badan usaha maka :
a. Tunduk pada kaidah & prinsip
ekonomi yang berlaku
b. Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c. Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d. Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
b. Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c. Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d. Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan Dan Nilai
Perusahaan
Dalam Teori Perusahaan menekankan bahwa perusahaan
perlu menetapkan tujuan,sehingga dengan demikian perusahaan dapat menentukan
apa yang harus di lakukan,menyusun program aksinya,menetapkan
sasarannya,menyusun indicator keberhasilan serta strategi dan taktik yang harus
di laksanakan.
Prof. William F. Glueck (1984), pakar
manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne
And Busssines Policy 2nd , mendefinisikan tujuan perusahaan
sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan
operasinya.
NILAI
PERUSAHAAN:
1. Nilai
sekarang
2. Nilai
yang akan datang
Dari nilai
perusahaan di atas,dapat di simpulkan bahwa Perusahaan memiliki Tujuan yang
berkaitan dengan nilai sekarang yakni nilai yang di harapkan dari laba masa
yang akan datang,yang di hitung pada masa sekarang pada suatu tingkat bunga
tertentu.
Tujuan
Perusahaan Secara Umum:
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis,
tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
1. Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan
biaya (minimize profit)
REFERENSI:
· https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
BAB
6
SISA
HASIL USAHA KOPERASI
Berikut merupakan penjelasan sisa
hasil usaha koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR)
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu
tahun waktu.
SHU bukanlah deviden yang berupa
keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT,
namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas
ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU
tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh
anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana
deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung
dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda
koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat
dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini:
1. SHU
total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per
anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
RUMUS
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1:
•
Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
•
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
•
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan
:
SHU
= JUA + JMA, dimana:
SHU
= Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU
: sisa hasil usaha
JUA
: jasa usaha anggota
JMA
: jasa modal sendiri
Tms
: total modal sendiri
Va
: volume anggota
Vak
: volume usaha total kepuasan
Sa
: jumlah simpanan anggota
PRINSIP PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada
hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota
itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota
pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang
koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non
anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara
merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan
pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal
dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama
dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha
dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan usaha sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada
dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil
transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan
proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada
anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus
ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya
sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku
mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal
ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi
sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun
dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian
anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu
diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan
jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan
salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu
kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam
proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
PEMBAGIAN SHU PERANGGOTA
1. Ditentukan
berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi
(transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha
(simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena
perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan
dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun .
Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah
70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika
demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung
Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi
seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan
menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud
bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total
transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan
anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- /
Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
= Rp.10.000,-
REFERENSI
BAB 7
PENGERTIAN DAN STRUKTUR PASAR
Pengertian Pasar adalah suatu tempat atau proses interaksi antara
permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu barang/jasa tertentu,
sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah
yang diperdagangkan. Jadi setiap proses yang mempertemukan antara pembeli dan
penjual, maka akan membentuk harga yang disepakati antara pembeli dan penjual.
Secara
sederhana pasar dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu:
1. Menurut segi fisiknya, pasar dapat
dibedakan menjadi beberapa macam, di antaranya:
· pasar tradisional
· pasar raya
· pasar abstrak
· pasar konkrit
· toko swalayan
· toko serba ada, dll
2. Berdasarkan jenis barang yang dijual,
pasar dibedakan menjadi beberapa macam di antaranya:
• pasar
ikan
• pasar
sayuran
• pasar
buah-buahan
• pasar
barang elektronik
• pasar
barang perhiasan
• pasar
bahan bangunan
• bursa
efek dan saham, dll
STRUKTUR PASAR
Struktur pasar adalah keadaan yang dianggap penting yang harus ada di pasar. Adapun unsur-unsur tersebut meliputi jumlah perusahaan (produsen), keseragaman produk antarperusahaan, kemudahan keluar masuk pasar, dan bentuk persaingan.
Struktur pasar adalah keadaan yang dianggap penting yang harus ada di pasar. Adapun unsur-unsur tersebut meliputi jumlah perusahaan (produsen), keseragaman produk antarperusahaan, kemudahan keluar masuk pasar, dan bentuk persaingan.
Unsur-Unsur
Struktur Pasar,terdiri dari:
•
konsentrasi
•
differensiasi produk
• ukuran
perusahaan
•
hambatan masuk
•
integrasi vertikal
•
diversifikasi
PERANAN KOPERASI DALAM PERSAINGAN SEMPURNA
Pasar
Persaingan Sempurna
Pasar
persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan
memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak.
Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan
lain-lain.
Sifat-sifat
pasar persaingan sempurna :
• Barang
yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain, sehingga para pembeli
tidak dapat membedakan produk yang dihasilkan antara produsen A dan produsen B.
•
Penjual bersifat pengambil harga (price taker),yaitu penjual tidak dapat
menentukan atau merubah harga dikarenakan harga pasar ditentukan oleh interaksi
antara produsen dengan pembeli.
• Harga
ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran (demand and supply)
• Posisi
tawar konsumen kuat
• Jumlah
penjual dan pembeli banyak
• Sulit
memperoleh keuntungan di atas rata-rata
•
Sensitif terhadap perubahan harga
• Mudah
untuk masuk dan keluar dari pasar,yaitu apabila seorang penjual mengalami
kerugian dapat langsung meninggalkan pasar dan begitu sebaliknya.
•
Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna tentang keadaan di pasar Artinya
bahwa pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahanperubahan ke
atas harga tersebut.
Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :
1. Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.
Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
2. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar.
Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di pasar.
4. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.
Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar (costless).
Pasar persaingan sempurna memiliki
bebarapa kebaikan dibandingkan pasar-pasar yang lainnya antara lain :
1. Persaingan sempurna memaksimumkan
efisiensi
2. Kebebasan bertindak dan memilih
Beberapa kelemahan / keburukan
persaingan sempurna yaitu :
· * Persaingan
sempurna tidak mendorong inovasi
· * Persaingan
sempurna adakalanya menimbulkan biaya sosial
· * Membatasi
pilihan konsumen
· * Biaya
produksi dalam persaingan sempurna mungkin lebih tinggi
· * Distribusi
pendapatan tidak selalu merata
KOPERASI DALAM PASAR MONOPOLI
Pasar
monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk
pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga
pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai
"monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).
Pasar monopoli akan terjadi jika di
dalam pasar konsumen hanya terdiri dari satu produsen atau penjual. Contohnya
seperti microsoft windows, perusahaan listrik negara (pln), perusahaan kereta
api (perumka), dan lain sebagainya.
Sifat-sifat pasar monopoli :
- Hanya terdapat satu penjual atau
produsen
- Harga dan jumlah kuantitas produk yang
ditawarkan dikuasai oleh perusahaan monopoli
- Umumnya monopoli dijalankan oleh
pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak
- Hanya ada satu jenis produk tanpa adanya alternatif pilihan
- Tidak butuh strategi dan promosi untuk
sukses
Terjadinya
Pasar Monopoli:
•
Modalnya besar
•
Memiliki keahlian tertentu
• Adanya
pasar yg terbatas
Kebaikannya:
1. Memiliki keuntungan lebih
2. Dapat menurunkan biaya produksi
3. Lebih efisien
4. Harganya lebih bersiang
Keburukannya:
1. Menciptakan ketidakadilan
2. Adanya unsur eksploitas faktor
3. terhadap produksi
4. Boros dalam sumber daya ekonomi
REFERENSI:
· https://id.wikipedia.org/wiki/Struktur_pasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar