Senin, 16 November 2015

Ekonomi Koperasi

BAB 5


KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

            Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Koperasi Sebagai Badan Usaha
     Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa. Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi. Koperasi sebagai badan usaha maka :
a. Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b. Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c. Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d. Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

Tujuan Dan Nilai Perusahaan
            Dalam Teori Perusahaan menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan,sehingga dengan demikian perusahaan dapat menentukan apa yang harus di lakukan,menyusun program aksinya,menetapkan sasarannya,menyusun indicator keberhasilan serta strategi dan taktik yang harus di laksanakan.
               Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy 2nd , mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.

NILAI PERUSAHAAN:
1.      Nilai sekarang
2.      Nilai yang akan datang

               Dari nilai perusahaan di atas,dapat di simpulkan bahwa Perusahaan memiliki Tujuan yang berkaitan dengan nilai sekarang yakni nilai yang di harapkan dari laba masa yang akan datang,yang di hitung pada masa sekarang pada suatu tingkat bunga tertentu.

Tujuan Perusahaan Secara Umum:
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu:

1.      Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2.     Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.     Memaksimumkan biaya (minimize profit)

REFERENSI:
·         https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi


BAB 6


SISA HASIL USAHA KOPERASI

            Berikut merupakan penjelasan sisa hasil usaha koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
          SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini:
            1.  SHU total kopersi pada satu tahun buku
            2.  Bagian (persentase) SHU anggota
            3.  Total simpanan seluruh anggota
            4.  Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari    anggota
            5.  Jumlah simpanan per anggota
            6. Omzet atau volume usaha per anggota
            7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

            8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

RUMUS PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1:
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana:
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota




PRINSIP PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
            Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan usaha sendiri
        SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
           Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.

4. SHU anggota dibayar secara tunai
       SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.



PEMBAGIAN SHU PERANGGOTA

1. Ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-

Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-

SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-


REFERENSI




BAB 7


PENGERTIAN DAN STRUKTUR PASAR

                Pengertian Pasar adalah suatu tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan. Jadi setiap proses yang mempertemukan antara pembeli dan penjual, maka akan membentuk harga yang disepakati antara pembeli dan penjual.

 Secara sederhana pasar dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu:
1.      Menurut segi fisiknya, pasar dapat dibedakan menjadi beberapa macam, di antaranya:
·         pasar tradisional
·         pasar raya
·         pasar abstrak
·         pasar konkrit
·         toko swalayan
·         toko serba ada, dll

2.      Berdasarkan jenis barang yang dijual, pasar dibedakan menjadi beberapa macam di antaranya:
• pasar ikan
• pasar sayuran
• pasar buah-buahan
• pasar barang elektronik
• pasar barang perhiasan
• pasar bahan bangunan
• bursa efek dan saham, dll


STRUKTUR PASAR
Struktur pasar adalah keadaan yang dianggap penting yang harus ada di pasar. Adapun unsur-unsur tersebut meliputi jumlah perusahaan (produsen), keseragaman produk antarperusahaan, kemudahan keluar masuk pasar, dan bentuk persaingan.

Unsur-Unsur Struktur Pasar,terdiri dari:
• konsentrasi
• differensiasi produk
• ukuran perusahaan
• hambatan masuk
• integrasi vertikal
• diversifikasi

PERANAN KOPERASI DALAM PERSAINGAN SEMPURNA

Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.

Sifat-sifat pasar persaingan sempurna :
• Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain, sehingga para pembeli tidak dapat membedakan produk yang dihasilkan antara produsen A dan produsen B.
• Penjual bersifat pengambil harga (price taker),yaitu penjual tidak dapat menentukan atau merubah harga dikarenakan harga pasar ditentukan oleh interaksi antara produsen dengan pembeli.
• Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran (demand and supply)
• Posisi tawar konsumen kuat
• Jumlah penjual dan pembeli banyak
• Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
• Sensitif terhadap perubahan harga
• Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar,yaitu apabila seorang penjual mengalami kerugian dapat langsung meninggalkan pasar dan begitu sebaliknya.
• Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna tentang keadaan di pasar Artinya bahwa pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahanperubahan ke atas harga tersebut.

Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :

1. Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.
         Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.

2. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
         Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.

3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar.
         Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di pasar.

4. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.
         Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar (costless).

Pasar persaingan sempurna memiliki bebarapa kebaikan dibandingkan pasar-pasar yang lainnya antara lain :
1. Persaingan sempurna memaksimumkan efisiensi
2. Kebebasan bertindak dan memilih

Beberapa kelemahan / keburukan persaingan sempurna yaitu :
·     * Persaingan sempurna tidak mendorong inovasi
·     * Persaingan sempurna adakalanya menimbulkan biaya sosial
·     * Membatasi pilihan konsumen
·     * Biaya produksi dalam persaingan sempurna mungkin lebih tinggi
·     * Distribusi pendapatan tidak selalu merata



KOPERASI DALAM PASAR MONOPOLI

            Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).

            Pasar monopoli akan terjadi jika di dalam pasar konsumen hanya terdiri dari satu produsen atau penjual. Contohnya seperti microsoft windows, perusahaan listrik negara (pln), perusahaan kereta api (perumka), dan lain sebagainya.

Sifat-sifat pasar monopoli :
- Hanya terdapat satu penjual atau produsen
- Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan monopoli
- Umumnya monopoli dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak 
- Hanya ada satu jenis produk tanpa adanya alternatif pilihan
- Tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses

Terjadinya Pasar Monopoli:
• Modalnya besar
• Memiliki keahlian tertentu
• Adanya pasar yg terbatas   

Kebaikannya:
1. Memiliki keuntungan lebih
2. Dapat menurunkan biaya produksi
3. Lebih efisien
4. Harganya lebih bersiang
                                     
Keburukannya:
1. Menciptakan ketidakadilan
2. Adanya unsur eksploitas faktor
3. terhadap produksi
4. Boros dalam sumber daya ekonomi

REFERENSI:
·     https://id.wikipedia.org/wiki/Struktur_pasar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar