Hak Paten
Definisi hak paten
merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif
karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang
hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri
(bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak
paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi
syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam
industri selama 20 tahun.
Hak Paten Batik Indonesia
Hak paten batik indonesia setelah ketegangan dengan Malaysia
dan lain-lain pada kepemilikan warisan tradisional, Pemerintah Indonesia
tampaknya telah menjadi tegas dalam melindungi warisan. Indonesia dirasakan
bahwa Malaysia mengklaim kepemilikan ekspresi dari warisan tradisional
Indonesia, seperti Jawa bermotif batik tekstil, wayang kulit wayang dan lagu
rakyat Rasa Sayange (lagu diyakini berasal dari pulau Maluku, Indonesia). Salah
satu cara pemerintah Indonesia untuk melindungi warisan tradisional bahasa Indonesia
terjadi di bidang tekstil batik. Salah satu tujuan adalah untuk membentuk
persepsi dunia bahwa Jawa tekstil bermotif batik, yang mencakup praktek
tradisional sekarat kain melalui wax-resist metode, berasal dari Indonesia. Pemerintah sekarang
mengeluarkan sebuah tanda sertifikasi, yang disebut "Batikmark",
melalui Departemen Perindustrian (Departemen Perindustrian RI) yang dapat
diterapkan untuk benar disertifikasi batik produk Indonesia. "Batikmark" diperkenalkan
oleh Departemen Perindustrian Indonesia melalui Keputusan Menteri nya
(Peraturan Menteri Perindustrian RI) No 74/MIND / PER/9/2007.
Batik
memang indah dan menawan. Tak heran jika baru-baru ini negeri jiran Malaysia
dengan lantang mengklaim batik sebagai warisan budaya negaranya. Hal ini tentu
saja membuat Indonesia gerah. Apalagi jelas-jelas batik lekat dengan budaya
Indonesia.
Untuk itulah, sejak tahun lalu Indonesia melalui Departemen Kebudayaan dan Pariwisata mendaftarkan hak paten kain batik ke United Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) agar bisa diakui dunia. Rencananya September mendatang UNESCO akan mengesahkan paten batik untuk Indonesia.
Untuk itulah, sejak tahun lalu Indonesia melalui Departemen Kebudayaan dan Pariwisata mendaftarkan hak paten kain batik ke United Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) agar bisa diakui dunia. Rencananya September mendatang UNESCO akan mengesahkan paten batik untuk Indonesia.
Menurut Direktur UNESCO untuk Indonesia, Prof Dr Hubert Gijzen, batik Indonesia unik, sangat spesial, punya sejarah panjang, serta sangat menyatu dengan budaya negara ini. Karena itulah batik Indonesia harus dibedakan dengan batik produksi negara lain. Pujian juga datang dari para duta besar negara sahabat.
Sumber :
http://news.liputan6.com/read/174780/pemerintah-daftarkan-paten-batik-ke-unesco
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html
(26 April 2016/ 21.44)
Analisis :
Batik merupakan bagian kebudayaan Indonesia yang memang bagus dan menawan. Keputusan yang sangat tepat bagi Indonesia untuk mematenkan batik ke UNESCO, Jika tidak mungkin banyak yg meminati batik dan ingin mematenkan kebudayaan tersebut termasuk Malaysia. Dan kita sebagai masyarakat Indonesia sudah kewajibannya untuk tetap melestarikan budaya Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar