KODE PERILAKU PROFESIONAL AKUNTAN
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap
anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya.
Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang
menyediakan layanan tersebut.
Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip
atau nilai moral. Setiap organisasi memiliki rangkaian nilai seperti itu,
meskipun kita memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit.
Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting, sehingga banyak nilai
etika yang umum dimasukkan ke dalam undang-undang.
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi
keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan
keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu
pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang
menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern.
Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau
kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau
orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang
mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut. Kode perilaku
profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, Peraturan Etika, Interpretasi
atas Peraturan Etika dan Kaidah Etika.
KODE ETIK IFAC
Kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations
of Accountants(IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal
yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC.
Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC. Adopsi
etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk
tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti
yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global
profesi akuntan dengan standard harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan
kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik. Seorang anggota IFAC
dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan
aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan
aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau
perundang-undangan
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1. Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
2. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh
membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan
praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja
secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
4. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak
boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5. Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum
dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang
secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan
tidak baik bagi profesional. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia adalah aturan
perilaku, etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis
auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis
tersebut. Ketujuh prinsip dasar IAI tersebut
adalah:
1.
Integritas
Integritas berkaitan dengan
profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi
kebenaran dan kejujuran. Integritas tidak
hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat dapat dipercaya,
bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hal
ini ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan keunggulan personal
ketika memberikan layanan profesional kepada instansi
tempat auditor bekerja dan kepada auditannya.
2.
Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah
auditor yang tidak memihak sehingga independensi profesinya dapat
dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau tindakan, ia
tidak boleh bertindak atas dasar
prasangka atau bias, pertentangan kepentingan,
atau pengaruh dari pihak lain. Obyektivitas
ini dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam
kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang mengambil
keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh
atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh
orang lain.
3.
Kompetensi dan
Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan
audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi
dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan
keahlian profesinya pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa instansi tempat ia bekerja
atau auditan dapat menerima manfaat dari
layanan profesinya berdasarkan pengembangan
praktik, ketentuan, danteknik-teknik yang terbaru.
Berdasarkan prinsip dasar ini, auditor hanya
dapat melakukan suatu audit apabila ia memiliki kompetensi
yang diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga ahli
yang kompeten untuk melaksanakan
tugas-tugasnya secara memuaskan.
4.
Kerahasiaan
Auditor harus
mampu menjaga kerahasiaan atas informasi yang
diperolehnya dalam melakukan audit, walaupun
keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara
terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk
itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus
apabila akan mengungkapkannya,
kecuali adanya kewajiban pengungkapan
karena peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai
kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya.
Dalam prinsip kerahasiaan ini juga,
auditor dilarang untuk menggunakan informasi yang
dimilikinya untuk kepentingan pribadinya, misalnya
untuk memperoleh keuntungan finansial.
5.
Prinsip kerahasiaan
tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan yang
diijinkan oleh pihak yang berwenang, seperti
auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan
pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan kepentingan seluruh
pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk
pihak-pihak lain yang mungkin
terkena dampak dari pengungkapan informasi ini.
6.
Ketepatan Bertindak
Auditor harus
dapat bertindak konsisten dalam mempertahankan reputasi
profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari
setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya
sebagai auditor profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini
perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor
mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor
tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi
masyarakat, profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja
dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak
benar tersebut.
7.
Standar teknis dan
professional
Auditor harus
melakukan audit sesuai dengan standar audit
yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan.
Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik
Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik, terdapat juga standar
audit yang mereka tetapkan dan berlaku bagi para auditornya,
termasuk aturan perilaku yang ditetapkan oleh
instansi tempat ia bekerja. Dalam hal
terdapat perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan
profesi dengan standar audit dan aturan instansi,
maka permasalahannya dikembalikan kepada masing-masing
lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.
Sumber:
http://dwiassrini.blogspot.co.id/2016/12/kode-perilaku-profesional-akuntansi.html
http://miftahuda04.blogspot.co.id/
http://dokumen.tips
http://hanihohoy.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar