Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari
menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan
mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan
publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi
profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan
investor mengharapkan penilaian yang bebas atau tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi
Masyarakat, yaitu:
·
Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum
atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif,
pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan
keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
·
Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan
dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan,
seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun
buku berturut-turut
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika para akuntan
melakukan standar mutu tinggi dalam melakukan kerjanya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika
profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan
http://tamtammimi.blogspot.co.id/2012/10/perilaku-etika-dalam-pemberian-jasa.html
http://afrikand.blogspot.co.id/2014/11/perilaku-etika-dalam-pemberian-jasa.html
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan
http://tamtammimi.blogspot.co.id/2012/10/perilaku-etika-dalam-pemberian-jasa.html
http://afrikand.blogspot.co.id/2014/11/perilaku-etika-dalam-pemberian-jasa.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar