Tanggung Jawab Auditor Terhadap Publik
Tanggung Jawab Auditor Terhadap Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat
penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan
menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan.
Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang
sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor.
Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor,
komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang
diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien
yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat
dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Ada 6 tanggung jawab dasar yang harus dimiliki seorang auditor, diantaranya adalah :
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat
pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor
dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan
laporan keuangan.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat
bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan
melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan
seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan
bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas
pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor
dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik mencakup 4 aspek, yaitu :
- Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri
akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang
obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan
pendapatnya.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan
publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari
faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan
kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi
masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
- Independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara
individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak
dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan
penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga
dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi
investigatif, dan independensi pelaporan.
- Independensi profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Sumber:
https://safiram.wordpress.com/2015/12/08/etika-dalam-auditing/
http://widya-devinda.blogspot.co.id/2015/11/etika-dalam-auditing.html
http://nancisitio.blogspot.co.id/2014/12/kasus-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kai.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar